Gowa, (BS) — Warga Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, digemparkan oleh kasus dugaan kekerasan seksual dan penganiayaan terhadap seorang gadis penyandang disabilitas bernama Tia Putri. Kejadian yang berlangsung di Kampung Parangtulau, Kelurahan Cikoro, itu menyita perhatian publik dan memicu gelombang kemarahan warga.
Korban, Tia Putri, saat ini masih menjalani perawatan intensif dalam proses pemulihan. Sehari-hari, Tia hanya hidup bersama ayahnya, yang kini menjadi satu-satunya penopang hidup setelah ibunya meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Peristiwa tragis yang menimpa Tia memantik empati sekaligus kemarahan masyarakat. Warga menilai kondisi korban yang merupakan penyandang disabilitas membuatnya sangat rentan dan seharusnya mendapatkan perlindungan lebih dari lingkungan maupun negara.
Namun, kemarahan masyarakat kemudian berkembang menjadi aksi main hakim sendiri. Seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku kekerasan terhadap Tia tewas setelah diamuk massa di wilayah Tompobulu. Insiden itu memicu perdebatan publik mengenai batas antara ekspresi kemarahan warga dan pentingnya menjalankan supremasi hukum.
Tokoh masyarakat setempat bersama pihak kepolisian mengimbau warga agar tidak mengambil tindakan sendiri. Mereka menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan, baik terhadap korban maupun aksi balasan terhadap terduga pelaku, tetap tidak dapat dibenarkan.
Aparat penegak hukum kini tengah melakukan penyelidikan menyeluruh atas rangkaian kejadian tersebut. Penyelidikan difokuskan pada pengungkapan dugaan tindak kekerasan yang dialami korban, sekaligus mengusut insiden main hakim sendiri yang menewaskan terduga pelaku.
Kasus ini menjadi refleksi penting bagi masyarakat tentang perlunya perlindungan yang lebih kuat bagi penyandang disabilitas dan penegakan hukum yang tegas tanpa ruang bagi tindakan vigilante.
Artikel ini ditulis oleh Aisyah Pebriyana Putri, Mahasiswa Jambi untuk Beritasatoe.com
Editor: Santo

