Jakarta, (BS) Pengacara Irwansyah Putra, SH., MKn., CFAS dan Tim lawyer terlihat kecewa saat berada di Polda Metro Jaya pada saat ditemui oleh awak media pada tanggal 12 April 2025 usai menyampaikan Surat panggilan untuk kliennya yang bernama Faisal.

" Hari Kamis tanggal 10 April 2025 pukul kemarin, klien saya tiba di hadapan penyidik namun waktu 1x24 jam telah berakhir akan tetapi status klien saya tidak jelas ditangkap atau di tahan. Karena klien saya sudah bermalam di Polda selama 1x24 jam," ungkap Irwan.

Kemudian lanjut Irwan, saya tanya kepada penyidik bagaimana status klien saya? Karena sudah bermalam di ruang penyidik namun tidak direspon dengan baik oleh penyidik. 

Masib kata Irwansyah Putra, Pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 yakni pada pukul 23.00 WIB, klien saya di BAP sebagai tersangka kemudian disuruh tanda tangan oleh penyidik surat penangkapan dan penahanan.Ini artinya lebih 1x24 jam penyidik menetapkan klien saya sebagai tersangka. Harusnya sebelum 1x24 jam penyidik menetapkan sebagai tersangka, cetusnya.

"Ini fakta bahwa penyidik tidak profesional karena menetapkan klien saya sebagai tersangka lebih dari 1x24 jam." Tegas Irwansyah.

Pada tahap penyelidikan klien saya sudah minta secara lisan kepada penyidik agar di konfrontir antara korban dan terlapor namun tidak di respon oleh penyidik sampai klien saya ditetapkan sebagai tersangka. Kesalahan lain penyidik tidak melakukan BAP terhadap saksi dari pihak klien saya. Yg mana harus nya saksi dari pihak klien saya wajib di BAP sebelum klien saya ditetapkan sebagai tersangka. 

Lebih lanjut Irwansyah menyatakan bahwa terhadap perkara ini, konstruksi hukumnya tidak sesuai dengan fakta sebenarnya bahwa uang Rp.1,7 milyar tersebut merupakan pembayaran hutang pelapor kepada kliennya. Tapi faktanya klien saya ditetapkan sebagai tersangka. 

" Di sini menunjukkan fakta banyak perbuatan penyidik Subdit Resmob Krimum Polda metro jaya tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya." Ucap Irwan.

Program presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo seakan dikangkangi oleh perbuatan penyidik Polda Metro Jaya, sambungnya.