Pesawaran, (BS) – Sebanyak 50 kepala desa se-Kabupaten Pesawaran melakukan koordinasi dan konsultasi langsung ke Senayan, Jakarta, guna memastikan kepastian regulasi serta percepatan penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Hasil dari pertemuan tersebut membawa angin segar bagi seluruh desa, setelah pemerintah pusat memastikan Dana Desa Tahap II mulai dicairkan pada 19 Desember 2025.

Kunjungan para kades itu sekaligus menjadi ruang dialog terbuka dengan kementerian terkait untuk membahas implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, regulasi terbaru yang mengatur tata kelola dan mekanisme penyaluran Dana Desa.

Dalam forum tersebut, berbagai aspirasi, keluhan, dan persoalan teknis yang sering dihadapi pemerintah desa dipaparkan secara langsung. Pemerintah pusat merespons dengan penjelasan detail mengenai penyederhanaan aturan, potensi percepatan penyaluran, hingga fleksibilitas baru bagi desa dalam mengelola anggaran.

Kabar Baik untuk Desa: Tahap II Segera Cair

Poin utama yang paling dinantikan adalah kepastian pencairan Dana Desa Tahap II. Pemerintah pusat resmi menetapkan tanggal mulai penyaluran, yakni 19 Desember 2025. Keputusan ini disambut antusias para kades karena menjadi penyelamat bagi banyak program pembangunan yang menunggu kepastian anggaran.

“Informasi ini sangat penting bagi kami di desa. Dengan kepastian jadwal, kami bisa kembali mengebut penyelesaian program akhir tahun,” ujar salah satu kepala desa peserta koordinasi.

Poin Penting Hasil Koordinasi Kades Pesawaran di Senayan

1. Penyaluran Tahap II Dipastikan Dimulai 19 Desember 2025

Kepastian tanggal pencairan membuat desa dapat kembali melanjutkan kegiatan pembangunan tanpa kekhawatiran terjadinya keterlambatan.