Oleh: Redaksi Beritasatoe.com

BOGOR, (BS) – Dalam setiap pembangunan gedung, jalan, atau fasilitas publik yang dibiayai negara, ada dua peran kunci yang mestinya berdiri di garis terdepan: konsultan perencana dan konsultan pengawas. Keduanya ibarat arsitek dan wasit, satu merancang, satu menjaga jalannya permainan. Namun, dalam praktik, posisi vital ini kerap direduksi hanya menjadi formalitas di atas kertas kontrak.

Konsultan perencana bertugas sejak awal memastikan desain, detail struktur, hingga estimasi biaya sesuai aturan teknis dan kondisi lapangan. Kesalahan di tahap ini ibarat “cacat bawaan lahir”. Salah hitung pondasi, salah menakar mutu beton, atau asal menyalin gambar standar, bisa membuat kegagalan konstruksi hanya menunggu waktu.

Setelah itu, peran berpindah ke konsultan pengawas. Tugasnya memastikan implementasi di lapangan: apakah material sesuai spesifikasi? Apakah metode kerja memenuhi standar pemerintah dan regulasi teknis? Pengawas yang abai atau kompromistis dengan kontraktor dapat menyebabkan kualitas proyek runtuh sebelum waktunya.

Regulasi sudah tegas. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mewajibkan konsultan perencana menyusun dokumen sesuai standar keamanan, keselamatan, dan mutu. Sementara konsultan pengawas wajib memastikan pelaksanaan sesuai perencanaan. Permen PUPR No. 8 Tahun 2021 bahkan menempatkan pengawas sebagai pihak bertanggung jawab mencegah penyimpangan mutu.

Jika proyek gagal konstruksi roboh, retak, atau tidak layak fungsi, apakah semua salah kontraktor? Tidak sesederhana itu. UU Jasa Konstruksi menegaskan tanggung jawab bersama: perencana, pengawas, dan pelaksana. Abainya konsultan berarti pelanggaran hukum, bukan sekadar kesalahan teknis.

Untuk menjadi konsultan, syaratnya juga tidak main-main. Minimal bergelar sarjana teknik sipil atau arsitektur dengan sertifikasi profesi dari LPJK. Namun di lapangan, masih marak perusahaan konsultan hanya menjual stempel, meminjam nama tenaga ahli bersertifikat tanpa benar-benar bekerja. Praktik ini menurunkan standar profesi menjadi sekadar formalitas administrasi.

Di tengah derasnya alokasi anggaran infrastruktur, publik patut bertanya: apakah konsultan perencana dan pengawas sungguh menjalankan sumpah profesinya, atau hanya menjadi “stempel penggugur syarat”? Jika fungsi vital ini terus diabaikan, proyek triliunan rupiah berpotensi berubah menjadi monumen kegagalan yang merugikan rakyat.