Banten,(Beritasatoe.com) – Lia Tripenny dari Komunitas Wartawan Banten (KOWARBAN) dinaungi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organisasi Advocat (OA) atas nama Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) Turut sangat menyayangkan sikap yang tidak kooperatif dari Oknum Sekcam Pakuhaji,Kabupaten Tangerang – Banten yang terkesan bungkam saat hendak dikonfirmasikan wartawan terkait adanya dugaan gagal kontruksi pada pekerjaan pembangunan Jembatan diwilayah Pakuhaji.
“Bahwasanya seorang Penjabat publik yang tentunya harus memiliki sikap yang berkerja sama dengan unsur pihak manapun, terlebih dengan rekan- rekan Jurnalis. Dikarenakan sebagai penjabat publik sudah selayaknya menjalin kerja sama yang baik dengan rekan-rekan wartawan dalam melaksanakan tugas sebagai sosial kontrol,” tutur Lia.
Lanjut Lia, bukan malah bungkam atau malah terkesan tidak mau di klarifikasi. Padahal jelas tujuan beberapa rekan-rekan Jurnalis itu ialah untuk konfirmasi untuk keberimbangan informasi yang akan dimuat jadi berita, imbuhnya.
“Sangat disayangkan sikap seorang Penjabat publik harus seperti itu dan justru dengan sikap seperti itu malah menyebabkan unsur kecurigaan besar bagi rekan-rekan wartawan, ada apa terkait pembangunan jembatan yang diduga gagal konstruksi itu,” Ucap Lia.
Padahal terkait tupoksi wartawan itu sudah jelas diatur dalam UU Pers No.40 tahun 1999 ayat ke-3 yang berbunyi : bahwa untuk menjamin kemerdekaan Pers,pers nasional mempunyai hak untuk mencari,memperoleh,

