Lampung Timur, (BS) – Irfan Taufik operator traktor rotari yang merupakan anak kandung Muslihin Ketua Gapoktan Rukun Sentosa merangkap Pengecer Kios Rukun Sentosa Desa Rantau Jaya Udik II Kecamatan Sukadana akhir-akhir ini menghindar ketika berpapasan dengan Imam Sobirin.
Imam Sobirin berinisiatif akan mengadakan pertemuan dengan Pengurus dan anggota Kelompok Tani (Poktan) Sido Mukti VIII Desa Rantau Jaya Udik II untuk rapat membahas urusan pengelolaan traktor.
“Irfan ini kalau ketemu Imam Sobirin selalu menghindar terus, Imam Sobirin juga punya inisiatif nanti sehabis lebaran mau kumpulin anggotanya”, ungkap seorang anggota Gapoktan Rukun Sentosa pada Senin, 8 April 2024 pukul 20.33 WIB.
Pendapatan hasil sewa traktor telah dicatat secara rinci oleh Imam Sobirin selama pembukaan dikelolanya mulai dari nama pemilik lahan, luas lahan yang dibajak dan waktu pengerjaan sejak Desember 2023 lalu.
“Kalau pembukuan Imam Sobirin itu ada, seperti si A, si B yang pakai bajak, aku lihat awal sekitar sebulan terima setoran dari Irfan”, paparnya.
Traktor rotari bantuan hibah Pemerintah pada tahun 2022 itu atas nama Kelompok Tani (Poktan) Sido Mukti VIII diketuai oleh Marjoko setelah diterima tidak diserahkan oleh Muslihin.
“Sesuai cerita awal bahwa traktor atas nama Kelompok Tani Sido Mukti VIII, tapi saat penyerahan diwakili oleh Muslihin. Tiba-tiba setelah diterima nggak diserahin ke Marjoko untuk dikelola sama-sama anggota”, urainya.
Saat Tim Pokja KPPP Lamtim melakukan pengecekan ke Pengecer Kios Rukun Sentosa pada Rabu, 3 April 2024, Muslihin menghadirkan Salatin anggota Poktan Sido Mukti VIII yang dituduhnya menyampaikan informasi kepada Wartawan.
“Pertama pak Muslihin dipanggil ke Dinas, sehabis dipanggil, pak Heri, pak Hanif sama rombongan Sidak ketempat pak Muslihin, mungkin pak Muslihin waktu ditanya dia bilang bahwa ini (Salatin) orangnya yang lapor ke Wartawan”, terangnya.

