Tangerang Selatan, (BS) — Langkah tegas Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Operasi Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terhadap 48 warga yang membuang sampah sembarangan menuai kritik dari masyarakat sipil. Muhammadiyah menilai kebijakan tersebut mencerminkan standar ganda di tengah persoalan tata kelola sampah yang belum dibenahi secara sistemik.
Sekretaris Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Tangerang Selatan, Alvin Esa Priatna, menilai tindakan mempidanakan warga justru bersifat ironis.
Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya melakukan introspeksi atas kegagalannya dalam menyediakan layanan pengelolaan sampah yang memadai sebelum menjatuhkan sanksi kepada masyarakat.
“Wali Kota tidak malu ya, mempidanakan warga di saat bersamaan wali kota juga melanggar terkait pengelolaan sampah,” tegas Alvin dalam keterangannya.
Alvin mempertanyakan moralitas penegakan hukum tersebut. Ia menilai Pemkot Tangsel menunjukkan standar ganda, di mana warga kecil dihukum sementara tanggung jawab struktural pemerintah dalam pengelolaan sampah luput dari evaluasi.
Menurutnya, maraknya titik pembuangan sampah liar tidak bisa dilepaskan dari keterbatasan fasilitas pembuangan dan pengangkutan sampah hingga ke tingkat lingkungan. Kondisi ini, kata dia, memaksa warga mencari jalan pintas yang kemudian justru berujung kriminalisasi.
“Pendekatan penghukuman (punitive approach) tidak akan menyentuh akar persoalan jika pemerintah daerah sendiri lalai menjalankan kewajibannya sebagaimana diatur dalam undang-undang pengelolaan sampah,” ujarnya.
Muhammadiyah mendesak Pemkot Tangsel agar berani mengevaluasi kinerja pejabat terkait dan membenahi tata kelola sampah secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir. Penegakan hukum, menurut Alvin, seharusnya dibarengi dengan perbaikan layanan publik agar berkeadilan.
Sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel, Adam Dohiri, mengonfirmasi bahwa sebanyak 48 warga terjaring Operasi Gakkumdu di empat lokasi berbeda. Para pelanggar diminta mengambil kembali sampah mereka, menjalani kerja sosial, serta menandatangani surat pernyataan sebagai bentuk efek jera.

