Cibinong, (BERITASATOE.COM) – Aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor berupa tanah seluas 507 meter persegi di lingkungan kantor Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong yang di Ruislag (tukar guling) dengan pihak swasta dalam hal ini pengembang perumahan PT. Dua Berkat Properti patut dipertanyakan.
Pasalnya lahan pengganti yang disiapkan oleh pihak pengembang di lokasi milik mereka diduga secara lokasi dan nilai jual sangat jauh dibawah harga aset milik Pemda yang di Ruislag tersebut.
Berdasarkan pantauan dan pengamatan awak media ini di lokasi, lahan (aset kelurahan nanggewer-red) tersebut sejak beberapa hari lalu sudah mulai di garap oleh pihak pengembang untuk dijadikan akses jalan menuju lokasi lahan yang akan dijadikan perumahan milik PT.Dua Berkat Properti
Lurah Nanggewer Eva Fauziah, S.STP.,M.Si. yang dikonfirmasi mengatakan, bahwa terkait Ruislag lahan tersebut pihak kelurahan hanya mengetahui dan mengawasi, karena sepenuhnya kebijakan ada di pemerintah daerah serta dinas terkait.
” Soal Ruislag tanah kantor kelurahan, itu kan prosesnya sudah dimulai sejak lurah yang lama menjabat, kalo tidak salah pada tahun 2019 lalu,” ungkap Eva saat dikonfirmasi dikantornya, Senin (25/10)

