Cibinong, (BS) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali mengeluarkan kebijakan pro rakyat dengan memberikan keringanan pembayaran pajak. Program ini mencakup diskon hingga 100 persen, penghapusan denda, hingga pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025.

Kebijakan tersebut digagas langsung oleh Bupati Bogor, Rudy Susmanto, dengan rincian: diskon besar-besaran hingga 100 persen untuk PBB-P2, penghapusan denda seluruh tahun pajak, serta pembebasan PBB-P2 tahun 2025 bagi wajib pajak perorangan dengan ketetapan sampai Rp100 ribu.

Plt. Kepala Bapenda Kabupaten Bogor, Adi Mulyadi, menegaskan program relaksasi pajak ini berlaku sejak 1 September hingga 31 Desember 2025.
“Diskon 100 persen diberikan untuk PBB-P2 tahun 1994 hingga 2011 dengan syarat lunas PBB-P2 tahun 2025. Kemudian, penghapusan denda berlaku untuk semua tahun pajak. Sedangkan pembebasan PBB-P2 hingga Rp100 ribu bagi wajib pajak perorangan, diberlakukan tanpa batas waktu,” jelas Adi.

Ia menambahkan, kebijakan ini merupakan bentuk perhatian Bupati Rudy terhadap masyarakat.
“Artinya, wajib pajak dengan ketetapan hingga Rp100 ribu tidak perlu membayar lagi, karena sudah dianggap lunas untuk tahun 2025,” ungkapnya.

Menurut Adi, jumlah wajib pajak dengan nilai ketetapan di bawah Rp100 ribu cukup signifikan, sehingga kebijakan ini benar-benar menyentuh langsung masyarakat, khususnya mereka yang membutuhkan.

“Saya mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini. Pembayaran dapat dilakukan melalui Bank BJB, BRI, BCA, marketplace, hingga minimarket terdekat,” pungkas Adi. (Nf)