CIBINONG, (BS) – Bupati Bogor Rudy Susmanto terus memperkuat tata kelola bantuan keuangan desa sebagai strategi percepatan pembangunan pedesaan yang merata dan berkelanjutan.
Komitmen tersebut ditegaskan melalui Sosialisasi Peraturan Bupati Bogor Nomor 48 Tahun 2025 tentang Pedoman Bantuan Keuangan Khusus untuk Percepatan Pembangunan Pedesaan.
Bupati Rudy menegaskan pentingnya pembangunan desa sebagai fondasi pembangunan daerah dan nasional. Ia mendorong agar pembangunan dimulai dari desa, tidak hanya melalui penguatan infrastruktur, tetapi juga peningkatan kualitas layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat.
Melalui Perbup Nomor 48 Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Bogor memperluas pemanfaatan bantuan keuangan desa yang sebelumnya lebih banyak difokuskan pada pembangunan fisik.
Kini, dana tersebut dapat digunakan untuk program peningkatan sumber daya manusia, pemberdayaan UMKM, pengelolaan sampah, penguatan kegiatan sosial-keagamaan, hingga pengembangan potensi ekonomi desa.
Kebijakan ini ditegaskan sebagai bagian dari upaya percepatan pembangunan desa, bukan untuk kepentingan politisasi kebijakan.
Sosialisasi tersebut digelar di Auditorium Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Cibinong, Selasa (30/12), dan dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Bogor, perwakilan Kodim Kota Depok, Polresta Depok, serta jajaran perangkat daerah Pemkab Bogor.
Mewakili arahan Bupati Bogor, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) Kabupaten Bogor, Zainal Ashari, menegaskan bahwa bantuan keuangan desa merupakan kebijakan strategis daerah yang harus dipahami dan dilaksanakan secara utuh serta bertanggung jawab.
“Bantuan keuangan desa merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Bogor yang memiliki dasar hukum jelas, dilaksanakan secara legal, transparan, dan akuntabel,” ujar Zainal.
Ia menegaskan, bantuan keuangan desa bukan merupakan alat politik, melainkan instrumen untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa agar pembangunan tepat sasaran dan memberikan dampak langsung bagi masyarakat.

