DEPOK — Momen yang dinantikan para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akhirnya tiba. Kantor Pertanahan Kota Depok menggelar penandatanganan Adendum Perjanjian Kerja PPPK pada Jumat (20/02/2026) secara serentak di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat.
Kegiatan dilaksanakan secara hybrid dan dibuka langsung oleh Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat, Syamsu Wijaya, S.Sit., M.Si., C.Med., QRMP. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa penempatan, mutasi, dan rotasi PPPK dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi guna memperkuat efektivitas serta optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.
Di Kota Depok, prosesi penandatanganan turut disaksikan Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, Budi Jaya, bersama jajaran Pejabat Pengawas. Suasana penuh semangat dan harapan baru mewarnai kegiatan tersebut.
Dalam keterangannya, Budi Jaya menyampaikan apresiasi sekaligus ucapan selamat kepada seluruh PPPK yang menerima amanah penugasan di tempat baru.
“Penandatanganan adendum ini bukan sekadar administrasi, tetapi bentuk komitmen kita untuk terus meningkatkan profesionalisme dan integritas dalam bekerja. Saya mengucapkan selamat kepada seluruh PPPK yang akan melaksanakan tugas di penempatan baru. Berikan yang terbaik untuk institusi yang kita cintai dan jadikan setiap tantangan sebagai peluang untuk berkembang,” tegasnya.
Ia menambahkan, dinamika organisasi merupakan hal yang wajar dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang pertanahan. Menurutnya, adaptasi, loyalitas, dan semangat kolaborasi menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan BPN.
Melalui penandatanganan adendum ini, seluruh PPPK diharapkan semakin solid, adaptif, dan siap mendukung transformasi pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat.

