LAMPUNG TENGAH, (BS) – Tim gabungan Resmob Polda Lampung dan Tekab 308 Polres Lampung Tengah berhasil mengamankan kasus pembunuhan berencana terhadap Pengusaha asal Rajabasa, Bandar Lampung yang mayatnya ditemukan di area Bukit Danau Bekri, Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah.

Penangkapan para pelaku dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas, dan Panit Resmob Polda Lampung AKP Muhlisin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, pembunuhan Tarmizi (30) (Korban) bermotif asmara yang dilakukan oleh FK alias caca alias Chelsea (21), warga Kemiling Kota Bandar Lampung yang tak lain merupakan kekasih atau wanita simpanan korban (Tarmizi).

Caca mengaku kesal dan sakit hati karena selama 8 bulan pacaran, korban menjanjikan mau membelikan rumah, mobil, serta memberikan usaha namun selalu ingkar janji sehingga muncul niat jahat Caca untuk menghabisi kekasih gelapnya.

Saat merencanakan pembunuhan terhadap Tarmizi, Caca bersekongkol dengan pacarnya BG (22), seorang mahasiswa semester VI di sebuah perguruan tinggi swasta di Bandar Lampung.  Turut pula membantu adik kandungnya AT (17), dan seorang rekan AT yakni, AD (18), warga Desa Tanjungrejo Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan.

AT ditangkap di rumahnya, saat sedang tidur. Selanjutnya, petugas bergerak ke rumah AD di Natar, pada Senin (27/06/2022), dan berhasil diringkus saat tengah tertidur pulas.

Kemudian dari pengembangan AT dan AD, Petugas berhasil mengantongi nama pelaku lainnya. Team Gabungan Resmob Polda Lampung dan Tekab 308 Polres langsung menuju ke Palembang untuk melakukan pengejaran.

Berkat kerja pihak kepolisian akhirnya kedua pelaku lainnya yakni, Caca dan BG berhasil diringkus di sebuah hotel yang berada di Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumsel.

Adapun kronologi peristiwa pembunuhan tragis tersebut, bermula saat Caca menghubungi pacarnya yakni, AG seorang mahasiswa semester IV sebuah perguruan tinggi swasta yang kebetulan ngekos di Natar, pada Selasa malam (21/6/2022)