BERITASATOE.COM,- PT Sarang Gagas Indonesia melalui Advokat dan Konsultan Hukum Tito Hananta Kusuma & CO Law Office melayangkan somasi pertama dan terakhir kepihak Panitia Besar PON XX Papua Tahun 2021.

Alasan somasi tersebut menurut Tito Hananta adalah karena hingga saat ini kliennya PT Sarang Gagas Indonesia belum juga menerima pembayaran atas pekerjaan pemasangan Videotron pada saat pelaksanaan PON XX Papua Tahun 2021 lalu.

“Kami masih belum menerima pembayaran atas Pekerjaan Penyediaan Videotron yang terpasang di Polda Papua senilai Rp. 2,6 Milyar lebih” kata Direktur PT Sarang Gagas Indonesia, Soegianto Husin kepada TribunBekasi. Selasa (20/12/2022).

“Selain sudah merugi atas lamanya realisasi pembayaran yang tidak kunjung terealisasi, kini kami terancam dituntut pihak penyedia dana modal kerja atas pekerjaan tersebut” lanjutnya.

Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Tito Hananta Kusuma & CO Law Office sebagai kuasa hukum PT Sarang Gagas Indonesia lebih lanjut menjelaskan mengapa harus melayangkan Somasi kepihak Panitia Besar PON XX Papua tersebut.