Bandung, (BS) - Puluhan petani dari Cijeruk dan Cigombong, Kabupaten Bogor, menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Sate dan Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Provinsi Jawa Barat, Bandung, pada Rabu, 22 Oktober 2025. Kedatangan mereka adalah untuk menuntut hak atas tanah garapan di lereng Gunung Salak yang selama ini menjadi sumber penghidupan.

Dengan dikawal oleh Himpunan Petani Peternak Milenial Indonesia (HPPMI) Kabupaten Bogor, mahasiswa, dan kuasa hukum, para petani membawa sejumlah tuntutan penting. Mereka berharap dapat bertemu langsung dengan Gubernur Jawa Barat dan Kepala Kanwil ATR/BPN Jabar untuk menyampaikan keluh kesah mereka.

Yusuf Bachtiar, Ketua HPPMI Kabupaten Bogor, mengungkapkan keprihatinannya, "Kami, para petani, datang ke Bandung untuk mengadukan nasib kami ke Gubernur dan BPN Jawa Barat. Selama ini kami tidak bisa tenang bertani, diusir, diintimidasi, dan tidak bisa melintas ke lahan garapan kami. Dengan banyaknya perusahaan di wilayah kami, justru petani hanya bisa menonton. Lahan garapan yang ada malah dijual-jual oleh oknum ke pihak lain di luar wilayah," kata Yusuf Bachtiar.

Aksi ini merupakan kelanjutan dari protes sebelumnya di Kantor Camat Cijeruk, yang dipicu oleh penutupan akses warga dan pemasangan plang oleh PT Halizano Wistara Persada (HWP). Mediasi yang difasilitasi camat mengalami jalan buntu karena ketidakhadiran pihak perusahaan.

Indra Surkana, Ketua Dewan Penasehat HPPMI Kabupaten Bogor, menyoroti beberapa poin penting. Pertama, mendesak Gubernur Jabar agar membantu petani agar tetap bisa menggarap lahan sebagai sumber penghidupan secara aman dan nyaman tanpa adanya gangguan pengusiran, intimidasi, maupun kriminalisasi dari pihak-pihak yang mengaku memiliki hak pengelolaan lahan garapan.

Kedua, mendesak Gubernur Jabar Kang Dedi Mulyadi (KDM) dan Kakanwil ATR/BPN Provinsi Jabar agar melakukan verifikasi lapangan tanah garapan yang diklaim masuk Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT HWP dan beberapa perusahaan lainnya. Karena meski memiliki SHGB, PT HWP menelantarkan tanahnya sehingga melanggar UU Agraria jo Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021.

Ketiga, SHGB PT HWP diduga telah berakhir sejak tahun 2014. Keempat, banyak petani menggarap lahan sejak zaman kemerdekaan tahun 1945 jauh sebelum PT HWP mendapatkan SHGB.

Indra menambahkan, "Selain ingin mendapatkan keadilan atas keresahan para petani, kami juga ingin lereng Gunung Salak sebagai penyangga dan bagian dari Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) terjaga. Sejak kehadiran aktivitas berbagai perusahaan sering terjadi bencana alam banjir bandang dan longsor sejak tahun 2024," papar Indra.

Aspirasi para petani akhirnya didengarkan oleh perwakilan pejabat Pemprov Jabar. Beberapa perwakilan petani diterima untuk berdialog dengan Biro Hukum dan Perekonomian Pemprov Jabar.