BOGOR, (BS) – Tim Advokasi Santri secara resmi melaporkan pimpinan Pondok Pesantren Al Adzkar, berinisial AF alias AS, ke pihak kepolisian atas dugaan tindak asusila terhadap santriwati. Pondok pesantren tersebut berlokasi di Jl. Pondok Bitung Gang ACE, RT 001/RW 001, Desa Sukaharja, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Hingga saat ini, sebanyak empat korban telah memberanikan diri untuk menyampaikan pengaduan resmi. Dugaan kuat, pelaku menggunakan modus victim grooming—yakni membangun kedekatan emosional dengan korban melalui perhatian dan bantuan kebutuhan pribadi, sebelum akhirnya melakukan pelecehan.

“Kami menerima laporan dari para korban mengenai dugaan perbuatan yang sangat serius ini. Apalagi dilakukan oleh sosok yang seharusnya menjadi pelindung di lingkungan pendidikan keagamaan,” ujar Saykhan, S.H., M.H., dari Tim Advokasi Santri.

Pelaku juga diduga memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan pesantren untuk menekan korban secara psikologis, membuat mereka sulit bersuara atau melapor.

Sebelum membuat laporan resmi ke polisi, Tim Advokasi Santri telah mengajukan permohonan perlindungan kepada tiga lembaga terkait:

Halaman:
N
Penulis: Naufal