BOGOR, (BS) – Pekerjaan pembangunan Gedung Kantor Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, mendapat sorotan publik.
Dalam pantauan lapangan, terlihat proses pengecoran pondasi tipe cakar ayam menggunakan material hebel sebagai cetakan atau bekisting. Praktik ini dinilai tidak lazim, sebab sesuai standar teknis konstruksi, bekisting semestinya menggunakan kayu, multipleks, atau baja ringan yang mampu menahan tekanan beton basah.
Seorang pemerhati konstruksi menilai penggunaan hebel tidak memenuhi persyaratan teknis dalam SNI 7831:2012 tentang Bekisting.
“Hebel adalah material dinding, bukan material struktural untuk cetakan beton. Jika dipaksakan, mutu dan keamanan struktur pondasi bisa dipertanyakan,” ujarnya, Kamis (18/9/2025).
Proyek yang menelan anggaran Rp5,8 miliar ini tercatat dalam papan informasi dikerjakan oleh CV Rizky Alief Putra dengan konsultan pengawas PT Azevedopratama Consultants. Pekerjaan dimulai 20 Agustus 2025 dan ditargetkan rampung pada 20 Desember 2025.
Publik mendesak agar Pemerintah Kabupaten Bogor memperketat pengawasan. Sesuai Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan PP No. 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Jasa Konstruksi, setiap proyek wajib mengutamakan standar mutu serta keselamatan konstruksi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor maupun konsultan pengawas belum memberikan keterangan resmi terkait penggunaan hebel sebagai material bekisting pondasi.
(Dev/San)

