Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor merupakan unsur penunjang urusan  pemerintahan yang melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan. Tugas Pokok BKPSDM sebagaimana ditetapkan  dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan  Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia adalah membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan  pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia. Adapun Fungsi  BKPSDM Kabupaten Bogor adalah :

a. Perumusan kebijakan teknis di bidang kepegawaian dan  pengembangan sumber daya manusia.

b. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia;

c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia.

d. Pelaksanaan administrasi Badan; dan e. Pemantauan, evaluasi,dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis fungsi penunjang kepegawaian dan pengembangan sumber  daya manusia, dan

f. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikanoleh Bupati sesuai bidang tugasnya.

Sehubungan dengan tugas pokok dan fungsi tersebut di atas, dengan ini disampaikan laporan kinerja Badan Kepegawaian dan  Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bogor Tahun 2022.

Perolehan Penghargaan Tahun 2022

Pemerintah Kabupaten Bogor Raih Lima Penghargaan Sekaligus di Bidang Kepegawaia, dan 1 Penghargaan “Kartika Abhipraya Utama” sebagai Lembaga Pelatihan Berprestasi Terbaik Tingkat Provinsi Jawa Barat, serta 1 Penghargaan Anugerah Meritokrasi dalam menerapkan sistem merit dalam manajemen ASN.