“Optimalisasi Tugas Pokok Fungsi Sebagai Pengkoordinasi Perangkat Daerah Dalam Mewujudkan Program Panca Karsa”
TUGAS POKOK
Membantu Bupati dalam Penyusunan Kebijakan dan Pengkoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administratif
Fungsi :
- Pengkoordinasian Penyusunan Kebijakan Daerah
- Pengkoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah
- Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah
- Pelayanan administrasi dan pembinaan aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugasnya
I. LINGKUP ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT.
Lingkup Pengkoordinasian dan Hubungan Kerja meliputi : Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja, Sekretariat DPRD, DPMD, DISDUKCAPIL, BANKESBANGPOL, DINSOS, DISDAMKAR, DINKES, DISPORA, DP3AP2KB, RSUD, BPBD, DPUPR aspek Penataan Ruang, DPKPP aspek Pertanahan, DISBUDPAR, Kecamatan, Kelurahan dan Instansi Vertikal sesuai tugas dan fungsi Asisten.
BAGIAN TATA PEMERINTAHAN

