CIAWI, (BS) – Dalam upaya mencegah peredaran minuman keras (miras) ilegal dan menjaga ketertiban umum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor bekerja sama dengan Satpol PP Kecamatan Ciawi menggelar razia di sejumlah warung yang diduga menjual miras secara ilegal, Rabu (23/7/2025).

Operasi gabungan ini menyasar lima titik lokasi di wilayah Kecamatan Ciawi, antara lain:

  1. Warung jamu di Jl. Veteran III, Desa Cibedug (sekitar jembatan Cibedug–Citapen)

    Warung klontong di Simpang Ratna, Desa Telukpinang

    Warung jamu di Jl. Ciawi–Sukabumi (dekat HGS)

    Warung jamu di Jl. Ciawi–Sukabumi (dekat GOR Nikisae)

    Warung jamu Sopoyono di Jl. Ciawi–Puncak, Warungseri, Desa Bendungan

    Dalam razia tersebut, petugas berhasil menyita total 647 botol miras berbagai merek dan 1 jerigen berisi miras oplosan. Jenis-jenis minuman yang diamankan di antaranya Anggur Merah, Intisari, berbagai merek bir, hingga Ciu yang termasuk kategori miras oplosan.

    “Mohon izin menyampaikan kegiatan pendampingan anggota Satpol PP Kabupaten Bogor, dalam rangka penertiban minuman keras di wilayah Kecamatan Ciawi. Kegiatan berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif,” ujar perwakilan Satpol PP Kecamatan Ciawi dalam keterangannya kepada wartawan.