BOGOR, (BS) - Sebuah toko kecil di Jalan Nasional 11, Kampung Seuseupan, Desa Bendungan, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, terjaring razia petugas gabungan pada Jumat (4/7/2025). Operasi ini digelar oleh Satpol PP Kabupaten Bogor, bekerja sama dengan TNI, POLRI, serta Forkopimcam Ciawi.

Kepala Seksi Pengendalian Operasional Satpol PP Kabupaten Bogor, M. Effendi, S.AP, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan respons cepat atas laporan warga yang masuk melalui sistem pengaduan masyarakat (Dumas).

“Kami bersama Garnisun, Polri, dan Forkopimcam menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan penjualan miras. Di toko Ogi, kami temukan 804 botol miras berbagai merek, yang langsung kami amankan,” ujar Effendi.

Selain menyita ratusan botol minuman keras, petugas juga membawa pemilik warung ke kantor Satpol PP Kabupaten Bogor untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Razia ini dilaksanakan sebagai penegakan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” tambahnya.

Plt. Camat Ciawi, Denny Kuswara, MM, yang turut hadir dalam operasi tersebut, menegaskan pentingnya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran miras.

“Razia ini dilakukan demi menciptakan wilayah Ciawi yang kondusif, aman, dan nyaman. Ini bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban umum,” tegas Denny.

Langkah tegas Pemkab Bogor mendapat apresiasi dari sejumlah kalangan, termasuk Ketua Umum Aliansi Masyarakat Bogor Selatan (AMBS), Muhsin, S.IP.

“Saya sangat mengapresiasi razia miras ini. Tapi saya juga mendorong agar razia diperluas ke peredaran obat-obatan seperti tramadol dan eximer, yang makin marak di kalangan remaja,” ucapnya.