Bogor, (BS) - Kisah pilu dirasakan inisial SI, warga Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor. Dirinya harus rela menunggu kepastian hukum dari Polres Bogor, kurang lebih satu tahun.
SI seorang ayah yang telah melaporkan perkara tindak pidana perlindungan anak kepada Polres Bogor pada 19 Februari 2024 lalu. Hingga saat ini belum menerima keputusan atas musibah yang menimpa keluarganya.
Laporan yang dilakukan SI atas dasar dugaan menimpa pada putrinya yang masih dibawah umur, diduga telah dilecehkan oleh seorang pria, anak mantan perangkat Desa di wilayah Kecamatan Cibungbulang.
Kejadian itu bermula ketika anak SI sedang tidur pulas pada bulan september 2023, sekitar pukul 22:00 WIB. Tiba tiba Elga Sugito Putra terduga pelaku, berusia 18 tahun masuk ke kamar anak gadis SI dan melakukan tindakan biadab.
"Kami meminta keadilan dan pertanggung jawaban dari pelaku sesuai aturan yang ada," ujar SI kepada wartawan.Sabtu 08 Maret 2025.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) Kabupaten Bogor, Yogi Ariananda, meminta aparat kepolisian segera menangkap pelaku pencabulan terhadap anak tersebut.
"Kasus itu merupakan tindakan biadab yang merusak masa depan seorang anak gadis," tandasnya.
ini adalah kasus berat, Sambung Yogi, maka dari itu, "Kami meminta aparat kepolisian segera menangkap pelaku sesuai laporan yang sudah dilayangkan keluarga korban pada Februari 2024 lalu," tutupnya.
Sementara itu, Penyidik Unit PPA Polres Kabupaten Bogor, Andri, mengatakan pihaknya dalam proses pemanggilan pelaku.

