Jakarta, (BS) — Majalah Berita Mingguan TEMPO kembali memenangkan perkara hukum melawan Menteri Pertanian/Kementerian Pertanian (Kementan). Kali ini, kemenangan diraih di tingkat banding melalui Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, sehingga gugatan senilai Rp200 miliar dinyatakan tidak dapat diterima.

Meski demikian, majelis hakim PT Jakarta mengubah amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sebelumnya, PN Jaksel menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Namun, majelis hakim tingkat banding menilai perkara ini mengandung cacat formil.

“Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard),” demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari laman resmi PT Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Putusan tersebut diketok oleh Ketua Majelis Istiningsih Rahayu, dengan anggota Catur Irianto dan Brelyta Ras Ginting.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum pihak pembanding—yang sebelumnya bertindak sebagai penggugat untuk membayar biaya perkara.

“Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,” demikian amar putusan dalam sidang yang digelar pada 2 Januari 2026.

Pertimbangan Majelis Hakim
Dalam pertimbangannya, majelis hakim tingkat banding menyatakan sependapat dengan eksepsi Pengadilan Tingkat Pertama bahwa perkara ini belum memenuhi syarat formal untuk diperiksa pokok perkaranya.

Majelis menilai, sengketa tersebut seharusnya lebih dahulu diselesaikan melalui Dewan Pers, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya terkait belum adanya pernyataan terbuka dari Dewan Pers mengenai pelaksanaan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) oleh pihak tergugat.

Dengan demikian, meski Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinilai berwenang mengadili perkara, gugatan yang diajukan dianggap terlalu dini dan mengandung cacat formil, sehingga dinyatakan tidak dapat diterima. (Red)