Lampung, (BS) – Polisi bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Lampung Utara. Hanya dalam waktu dua jam setelah korban ditemukan tewas, pelaku berhasil ditangkap.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, mengungkapkan bahwa pelaku ternyata suami korban sendiri berinisial RMS (31), warga Desa Cempaka, Kecamatan Sungkai, Lampung Utara.
“Alhamdulillah, dua jam setelah korban ditemukan, tim Tekab 308 Polres Lampung Utara berhasil menangkap pelaku. Benar, pelaku adalah suami korban,” kata Yuni, Jumat (22/8/2025).
Pelaku diamankan di sekitar kebun singkong di Dusun Bumi Rejo, Desa Sawojajar, Kecamatan Kotabumi Utara. Di lokasi itulah korban AS (29) ditemukan meninggal dunia pada Kamis (21/8/2025) sore dalam kondisi mengenaskan.
Menurut Yuni, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Utara dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Polisi masih mendalami motif di balik tindakan keji tersebut.
“Penyidik masih mendalami keterangan yang bersangkutan untuk mengungkap motif peristiwa ini,” jelasnya.
Ia juga meminta keluarga korban dan masyarakat tetap menahan diri serta menyerahkan penanganan kasus sepenuhnya kepada aparat kepolisian.
“Kami pastikan proses hukum akan ditegakkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami mohon pihak keluarga tetap tenang dan tidak terpancing emosi,” tegasnya.
Informasi yang dihimpun, sebelum ditemukan tewas, korban sempat terlibat cekcok dengan suaminya. Tak lama berselang, AS ditemukan sudah tidak bernyawa di kebun singkong. (Red)
Berita Populer
Daerah
Install App
Berita Satoe
Untuk pengalaman membaca berita yang lebih cepat dan nyaman, Install Aplikasi kami di Android Anda

