BERITASATOE.COM - Konflik kepengurusan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang melibatkan dua kubu, yaitu kepengurusan hasil Kongres XXV di Bandung (2023) di bawah Hendry Ch. Bangun dan kepengurusan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Bandung (2024) di bawah Zulmansyah Sekedang, telah mencapai titik terang dengan adanya Kesepakatan Jakarta pada 16 Mei 2025 dan Surat Keputusan (SK) Bersama pembentukan Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC) Kongres Persatuan pada 11 Juni 2025.

Kesepakatan Jakarta, yang ditandatangani kedua belah pihak di atas materai cukup, bertujuan sebagai dasar pelaksanaan Kongres Persatuan untuk menyelesaikan konflik. SK Bersama penetapan personil SC dan OC, yang ditandatangani oleh kedua ketua umum dan sekretaris jenderal, merupakan bentuk komitmen terhadap Kesepakatan Jakarta.

Secara hukum, Kesepakatan Jakarta merupakan perbuatan hukum yang sah dan mengikat kedua belah pihak berdasarkan Pasal 1313 dan Pasal 1338 KUH Perdata. Penandatanganan tersebut menunjukkan mutual recognition atau pengakuan timbal balik atas eksistensi dan kewenangan masing-masing kubu. SK Bersama, meski hanya menggunakan kop resmi PWI Pusat tanpa embel-embel “Bersama”, juga memiliki kekuatan hukum yang sama karena merupakan konsekuensi langsung dari Kesepakatan Jakarta.

Kesepakatan Jakarta dan SK Bersama berfungsi sebagai lex specialis, norma hukum khusus yang mengesampingkan norma umum (lex generalis) yang terdapat dalam PD/PRT PWI dan putusan pengadilan sebelumnya. Hal ini penting karena PD/PRT PWI tidak mengatur situasi unik adanya dualisme kepengurusan de facto.

Dengan demikian, setiap upaya untuk mengingkari Kesepakatan Jakarta dan SK Bersama tanpa mekanisme formal yang disepakati bersama, seperti kesepakatan baru atau keputusan Kongres Persatuan, dapat dikategorikan sebagai wanprestasi atau pelanggaran perjanjian, dengan segala konsekuensi hukumnya, termasuk potensi gugatan perdata.

Kongres Persatuan diharapkan menjadi solusi untuk mengakhiri konflik dan mengembalikan reputasi PWI. Kesepakatan Jakarta dan SK Bersama menjadi langkah maju yang penting, membuka jalan menuju rekonsiliasi dan persatuan di dalam organisasi.

Semoga Kongres Persatuan dapat berjalan lancar dan menghasilkan kepengurusan yang membawa PWI menuju arah yang lebih baik.

Oleh: Hendra J. Kede, S.T., S.H., M.H., GRCE, Mediator Pemerhati Tata Kelola Organisasi berbasis GRC / Profesional Mediator / Ketua Dewas YLBH Catur Bhakti

Disclaimer: Tulisan ini murni merupakan opini hukum pribadi, tidak mewakili lembaga manapun, dan tidak ditujukan untuk menghakimi siapapun.