Cibinong, (BS) – Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, meminta Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memperketat pengawasan serta memperkuat penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal dan minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah Kabupaten Bogor.
Menurut Sastra, tindakan tegas harus dilakukan secara berkelanjutan guna melindungi masyarakat dari dampak sosial dan kesehatan yang ditimbulkan oleh peredaran barang tanpa izin, sekaligus mencegah potensi kerugian negara.
“Razia terhadap barang-barang yang tidak berizin tentu harus tetap digaungkan semangatnya. Ini bukan hanya soal pelanggaran administrasi, tapi soal melindungi masyarakat dari bahaya,” tegas Sastra di Cibinong, Senin (27/10/2025).
Sastra mendorong Satpol PP Kabupaten Bogor agar meningkatkan patroli dan operasi di wilayah-wilayah yang terindikasi menjadi jalur distribusi atau penyimpanan produk ilegal tersebut. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat.
“Ketika sudah ada razia dan tindakan dari Satpol PP, tentu harus ada sanksinya. Namun, sanksi itu tetap harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Politikus Partai Gerindra ini menilai bahwa sanksi tegas dan konsisten akan menimbulkan efek jera serta memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dalam menjalankan penegakan hukum secara adil dan transparan.
“Penegakan aturan jangan tebang pilih. Jangan sampai masyarakat kecil yang jadi korban, sementara pelaku besar dibiarkan lolos,” kata Sastra mengingatkan.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Satpol PP telah melaksanakan pemusnahan ribuan botol miras dan jutaan batang rokok ilegal hasil penegakan Peraturan Daerah di area Stadion Pakansari, Cibinong, pada Selasa (21/10/2025).
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 13.282 botol miras dari berbagai merek dan 1,8 juta batang rokok ilegal dimusnahkan. Nilai potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal itu ditaksir mencapai Rp1,4 miliar.

