BOGOR – Kabar gembira bagi masyarakat kurang mampu di Kota Bogor. Kantor Notaris dan PPAT Samsuri, SH, M.Kn membuka layanan jasa hukum gratis khusus bagi warga yang memenuhi kriteria tidak mampu.

Program sosial ini mencakup sejumlah layanan, di antaranya pembuatan Akta Jual Beli (AJB) serta akta pendirian badan hukum yang bergerak di bidang sosial maupun keagamaan.

Menurut Samsuri, layanan gratis tersebut merupakan bentuk tanggung jawab sosial profesinya sebagai Notaris sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

“Pelayanan gratis ini saya jalankan sebagai bagian dari program sosial terkait jabatan hukum saya sebagai Notaris dan PPAT. Peran PPAT memang secara spesifik berkaitan dengan pengurusan akta tanah dan hal-hal yang berhubungan dengan itu,” jelas Samsuri.

Ia menegaskan, program ini diprioritaskan bagi masyarakat tidak mampu yang berdomisili di Kota Bogor. Untuk mengakses layanan, warga wajib melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT dan RW setempat yang diketahui oleh kelurahan atau desa.

Selain itu, layanan juga diprioritaskan bagi pemilik tanah dengan luas maksimal 60 meter persegi yang benar-benar membutuhkan bantuan layanan hukum.

“Untuk memastikan yang bersangkutan memang tidak mampu, harus disertai surat keterangan tidak mampu,” tegasnya.

Samsuri mengajak masyarakat yang memenuhi syarat untuk memanfaatkan program tersebut, khususnya selama bulan Ramadan 1447 Hijriah.

Ia juga menjelaskan perbedaan kewenangan antara Notaris dan PPAT. Notaris berwenang membuat akta otentik umum seperti pendirian badan hukum, sedangkan PPAT memiliki kewenangan khusus membuat akta autentik di bidang pertanahan, termasuk AJB dan dokumen terkait hak atas tanah.