JAKARTA, (BS) – Baik Legislatif maupun Eksekutif sangat suka pewangi atau pengharum ruangan. Memborong pewangi ruangan hanya untuk menghilangkan bermacam – macam bau dalam ruangan mereka. Ada bau apek, bau keringat, bau penyimpangan anggaran, atau bau – bau korupsi.
Untuk menghilangkan bau – bau apek ini semua, Legislatif atau eksekutif harus membeli, dan menyemprot Pewangi ruangan agar aparat penegak hukum tidak mencium bau – bau korupsi di ruangan gelap lembaga pemerintahan mereka.
Meskipun pengharum wangi ruangan sudah menyebar ke penjuru ruangan mereka. Namun tetap saja ada bau apek yang terkuak, dan kejanggalan tidak bisa ditutup – tutupi oleh wanginya pewangi ruangan tersebut.
Dimana dalam memborong pewangi ruangan, ada alokasi anggaran dan Volume pengadaan yang sangat berbeda beda sesuai dengan selera mereka. Ditambah lagi dengan cara pengadaan yang beda beda, ada yang sewa atau langsung beli cash. Yang penting, mereka pilih pengadaan yang lebih menguntungkan buat pribadi.
Misalnya Pada tahun 2023 di kantor Pertanahan kabupaten Bandung Barat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, mereka lebih memilih bentuk pengadaannya dalam bentuk sewa. Dan realisasi anggaran
untuk menyewa pewangi ruangan selama satu tahun hanya menghabiskan anggaran sebesar Rp.25.044.000
Sedangkan di sekretariat Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi bentuk pengadaan bukan sewa. Tetapi membeli atau memborong pewangi ruangan untuk jangka waktu selama dua bulan.
Dan Alokasi anggaran yang dihabiskan untuk memborong pewangi ruangan untuk waktu dua bulan sebesar Rp.53.918.000. Dan besaran realisasi anggaran ini benar – benar cukup fantastis ,mahal, dan wajib dicurigai.
Dan kecurigaan akan terkuak seperti bau apek yang menyebar seperti bau yang menyengat hidung. Apabila dibandingkan Antara anggaran untuk beli atau sewa pewangi ruangan antara kantor Pertanahan dengan sekretariat Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Kantor pertanahan hanya menghabiskan anggaran sebesar Rp25.044.000, maka rata – rata tiap bulan sekitar Rp.2 juta-an. Sedangkan sekretariat Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tiap bulan akan menghabiskan sebesar Rp.26.9 juta perbulan.

