BOGOR, (BS) - Dalam dunia pengadaan barang dan jasa pemerintah, keberadaan konsultan perencana dan konsultan pengawas bukan sekadar formalitas. Ia adalah penjamin integritas mutu dari sebuah proyek, terlebih ketika bersumber dari dana rakyat baik APBN maupun APBD. Namun di lapangan, praktiknya jauh dari semangat regulasi.
Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan turunannya, setiap pekerjaan konstruksi wajib dirancang terlebih dahulu oleh konsultan perencana yang memiliki kompetensi. Selanjutnya, pelaksanaan fisik harus diawasi oleh konsultan pengawas independen untuk menjamin kualitas, waktu, dan biaya sesuai spesifikasi teknis.
Namun pertanyaannya, kenapa masih banyak proyek yang dijalankan tanpa konsultan?
Penelusuran kami di beberapa daerah, termasuk di Kabupaten dan Kota Bogor, menunjukkan adanya kecenderungan praktik "potong jalur". Beberapa proyek terutama pembangunan jalan lingkungan, gedung fasilitas umum, hingga rehabilitasi ringan dilaksanakan tanpa pendampingan profesional dari konsultan perencana dan pengawas.
Padahal, dalam proyek APBN dan APBD, konsultan adalah syarat normatif yang melekat dalam struktur Rencana Umum Pengadaan (RUP). Tanpa itu, patut diduga proyek tidak memiliki dokumen teknis sah, seperti Detail Engineering Design (DED), Rencana Anggaran Biaya (RAB) terverifikasi, serta laporan pengawasan objektif.
Ketika konsultan tidak dilibatkan, siapa yang menyusun gambar teknis? Siapa yang memastikan jenis material, metode pelaksanaan, dan tahapan mutu? Apakah pekerjaan semata berdasarkan "kebiasaan" dan "feeling" tukang atau arahan instan dari rekanan?
Lebih jauh, absennya konsultan sering menjadi celah munculnya praktek korupsi berjamaah mark-up volume, penggunaan material di bawah standar, pekerjaan fiktif, bahkan pengaturan lelang tertutup.
"Proyek tanpa konsultan biasanya punya agenda tersembunyi. Entah karena mau menghemat di atas kertas atau justru membagi-bagi anggaran ke pihak tertentu," kata kontraktor yang enggan ditulis namanya kepada wartawan, Rabu 23 Juli 2025.
Praktik ini sebagai pelanggaran prosedur dan potensi maladministrasi. “Setiap dana publik harus dikelola sesuai prinsip akuntabilitas. Tanpa konsultan, proyek itu cacat sejak lahir,” tegasnya.

