BOGOR – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor menggelar patroli akbar guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan suci Ramadhan. Dalam patroli gabungan tersebut, petugas berhasil mengamankan 124 botol minuman keras (miras) dari salah satu lokasi yang diduga menjual tanpa izin.

Patroli yang dilaksanakan pada Minggu malam itu melibatkan unsur Forkopimda, TNI, Polri, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, dengan menyasar sejumlah titik yang dinilai rawan gangguan ketertiban masyarakat.

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara menegaskan bahwa kegiatan patroli akbar ini merupakan wujud komitmen bersama seluruh unsur pimpinan daerah untuk menjaga situasi tetap kondusif selama Ramadhan.

Menurutnya, sinergi antar lembaga sangat penting agar masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman.

“Ini menjadi bukti komitmen kita dalam menjaga ketertiban serta menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan,” ujar Sastra Winara di sela kegiatan patroli.

Sastra menilai peredaran minuman keras kerap menjadi salah satu pemicu terjadinya gangguan keamanan, terutama pada malam hari. Karena itu, pengawasan serta penertiban perlu dilakukan secara berkelanjutan melalui kolaborasi lintas sektor.

Ia juga menegaskan bahwa kehadiran unsur Forkopimda dalam patroli tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memastikan lingkungan masyarakat tetap aman dan kondusif.

Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menyampaikan bahwa seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Bogor. Pemilik serta karyawan toko yang diduga menjual miras tersebut juga dibawa untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Di lokasi yang kami cek, ditemukan total 124 botol minuman keras dan seluruhnya telah diamankan oleh personel gabungan. Ke depan, kami mengimbau kepada tempat-tempat lain yang masih menjual minuman keras, akan kami tertibkan setiap malam,” kata Wikha.