Opini Pendidikan 

Oleh: Syabar Suwardiman, Kepala SMP IT Bina Bangsa Sejahtera Kota Bogor
Sekretaris Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Bogor

BERITASATOE.COM, – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban pemerintah membiayai pendidikan dasar bagi seluruh warga negara kembali menghidupkan diskusi lama: apakah semua sekolah harus gratis, dan bagaimana nasib sekolah swasta dalam sistem pendidikan nasional yang semakin didominasi kebijakan "gratis untuk semua"?

Putusan MK ini adalah hasil gugatan dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia yang mendasarkan tuntutannya pada Pasal 31 Ayat 2 UUD 1945. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar tanpa diskriminasi status ekonomi, dengan catatan bahwa pelaksanaannya dilakukan bertahap sesuai kemampuan negara.

Namun, dibalik idealisme tersebut, muncul beragam konsekuensi nyata, khususnya bagi ekosistem pendidikan swasta.

Refocusing Anggaran: Kewajiban Negara, Tantangan Fiskal

Publik sering kali melihat 20% APBN dialokasikan untuk pendidikan sebagai angka besar. Padahal, porsi yang dikelola langsung oleh Kemendikdasmen hanya sekitar 4,6%. Selebihnya tersebar di Kemendikti, pendidikan kedinasan, hingga instansi lain. Maka refocusing anggaran menjadi keniscayaan, dan ini bukan pekerjaan ringan.

Dalam konteks ini, peran legislatif dan eksekutif sangat penting untuk memastikan bahwa kebijakan pendidikan gratis benar-benar dapat menjangkau yang membutuhkan, tanpa mengorbankan kualitas pendidikan dan keberlangsungan sekolah swasta.

Skema Sejarah Pembiayaan Sekolah Swasta: Siapa yang Layak Dibantu?